Rabu, 16 April 2008

Saya Musti Lapor Kemana?

Seharusnya bukan lapor, tapi komplen :-) OK, for whatever reason, konten blah atau URL blah atau apa blah harus diblokir menurut UU x pasal y juncto pasal z blah blah blah. Adakah usaha perlindungan yang mengatur segala kerusakan atau gangguan akibat pemblokiran tersebut? Di sisi yang lain, penyedia jasa sesuai UU Telekomunikasi harus menjalankan fungsinya dengan baik, di sisi lain lagi pelanggan juga berhak mendapat layanan yang sudah dia bayar. OK. NASIB sudah menjadi bubur. Kita terima saja semua kenyataan pahit ini sebagai wujud dari perjuangan blah melawan blah demi blah dengan manifestasi berwujud DEADLOCK.

Welcome Rezim Kejar Setoran! Welcome!

Tidak ada komentar: